Kamis, 20 September 2007

Sejarah al-Quran Hingga Kodifikasi ‘Utsmân

Oleh: Dzulfiqar

Urgensi Kodifikasi Al-Quran


Al-Quran merupakan landasan dan pegangan hidup bagi seorang muslim, sebagai konsekuensi dari syahadat. Kitab ini mengandung hal-hal pokok dalam ajaran agama Islam. Baik aqidah, syari’at, maupun akhlaq. Selama berabad-abad umat Islam berusaha mengelaborasi kandungan Al-Quran. Hasilnya, tumbuhlah sebuah peradaban besar yang berpandangan integral.

Namun begitu, perlu dicatat bahwa beberapa pihak berusaha menggoyang keyakinan umat Islam dengan mempertanyakan orisinalitas al-Quran. Di antara isu-isu yang disinggung adalah penulisan al-Quran di masa Rasulullah Saw., kemudian pengumpulan al-Quran untuk pertama kali pada kekhilafahan Abû Bakr dan terakhir pembakuan mushaf oleh ‘Utsmân ra.

Sistem Transmisi; Keistimewaan Al-Quran

Salah satu karakter dasar al-Quran yang unik adalah esensinya bukanlah tulisan, namun bacaan. Dengan sifat ini, perbedaan tulisan yang terjadi dalam usaha kodifikasi dan penyempurnaan rasm ‘Utsmâni menjadi tidak penting selama sesuai dengan yang qirâ’ât mutawatir. Mengenai hal ini Ibn Al-Jazry menyatakan, “Sistem transmisi al-Quran yang bersandar pada hafalan dan bukan tulisan adalah keistimewaan paling utama yang dikaruniakan Allah Swt. pada umat Islam.”

Tradisi hafal menghafal ini sudah mengakar erat dalam kehidupan para sahabat. Dalam Al-Itqân, Imam al-Suyûthi mengutip pemaparan Abû ‘Ubayd dalam kitabnya Al-Qirâ’ât bahwa al-Qâsim ibn Sallâm menyebutkan nama-nama 23 huffâz dari golongan Muhajirin, Anshar serta ummahâtu’l mu’minîn. Namun yang disebutkan hanyalah sahabat yang langsung menghafal di bawah bimbingan Rasulullah Saw. Sedang mereka yang tidak menghafalnya langsung dari Rasulullah Saw. masih sangat banyak. Hal ini senada dengan ungkapan Adz-Dzahaby pada pengantar kitab Thabaqâti’l Qurrâ’.

Penulisan al-Quran di Masa Rasulullah


Al-Quran dalam bentuk hafalan memang sudah tersebar luas di kalangan sahabat, walaupun begitu usaha untuk mendokumentasikan al-Quran dalam bentuk tertulis telah dimulai sejak masa turunnya wahyu. Rasulullah Saw. menunjuk 43 orang sahabat untuk menulis al-Quran, di antara mereka Abû Bakar As-Shiddîq, ‘Umar ibn al-Khaththâb, ‘Utsmân ibn ‘Affân, ‘Ali ibn Abî Thâlib, Mu‘âwiyah ibn Abî Sufyân, Zayd ibn Tsâbit, Ubay ibn Ka’b, Khâlid ibn al-Walîd dan Tsâbit ibn Qays.

Mengingat keadaan Nabi Saw. yang ummiy, tak pelak lagi nilai integritas dan loyalitas para penulis wahyu sangat signifikan. Imam Bukhârî meriwayatkan dalam shahîhnya bahwasanya Ibn al-Zubayr bertanya kepada ‘Utsmân ra.: “Ayat wa’l ladzîna yatawaffauna minkum wa yadzarûna azwâjan sudah termansûkh dengan ayat lain, lalu mengapa engkau biarkan ia tertulis sedang engkau tahu?” ‘Utsmân menjawab: “Wahai anak saudaraku, aku tidak akan merubah (ayat) apapun dari tempatnya.” Secara akal, sesuatu yang sudah tergantikan harusnya dihapus, namun ‘Utsmân tidak melakukannya. Sikap ‘Utsmân yang demikian mencerminkan sifat amanah dan integritas yang tidak perlu dipertanyakan lagi.

Al-Hâkim dalam al-Mustadrak meriwayatkan kesaksian Zayd ibn Tsâbit bahwasanya pada zaman Rasulullah Saw., al-Quran dikumpulkan dari tulisan yang tersebar di pelepah kurma, kulit dan tulang. Akan tetapi al-Quran belum dibukukan hingga selesainya penurunan wahyu karena kuantitas dan kualitas huffâz pada masa itu mengurangi urgensi kompilasi al-Quran. Berkat hal ini juga perubahan susunan ayat yang berulangkali dapat dihindari. Meskipun demikian, beberapa sahabat seperti Ibn Mas‘ûd dan ‘Âisyah telah menyalin al-Quran sebagai inventaris pribadi, bukan sebagai rujukan bagi orang lain. Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa al-Quran dalam bentuk tertulis sudah terdapat pada periode Rasulullah Saw.

Kompilasi Pertama Al-Quran


Pada perang Yamâmah (12 H) yang dilancarkan untuk menumpas Musailamah al-Kadzdzâb, banyak huffâz yang syahid. ‘Umar ra. dengan jeli melihat bahaya apabila huffâz terus berguguran. Ia kemudian menyampaikan pendapatnya kepada Abû Bakr untuk mengumpulkan Al-Quran. Peristiwa bersejarah ini terekam dalam riwayat Bukhârî:

Zayd ibn Tsâbit berkata: “Aku menerima surat dari Abû Bakr tentang peperangan Yamamah, sedang Umar ibn Al-Khattâb bersamanya. Abû Bakr menulis: ‘Sesungguhnya ‘Umar mendatangiku dan berkata, ‘Sungguh perang Yamamah telah menelan korban banyak dari huffâz, dan aku khawatir perang-perang lain akan menimbulkan korban huffâz yang banyak pula hingga banyak bagian al-Quran akan hilang. Maka aku mengusulkan agar engkau mengumpulkan al-Quran’’ Aku berkata pada ‘Umar, ‘Bagaimana mungkin kita melakukan suatu perkara yang tak pernah diperbuat Rasulullah Saw.?’ ‘Umar menjawab, ‘Demi Allah, ini perkara yang baik.’ Kemudian ‘Umar membujukku hingga Allah Swt melapangkan dadaku untuk menerima dan menyetujui pendapatnya.’’” Zayd meneruskan, “Abû Bakr berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau pemuda yang cerdas dan kami tak mencelamu, engkau telah menuliskan wahyu bagi Rasulullah Saw., maka telusurilah al-Quran lalu kumpulkan. Demi Allah, apabila mereka menuntutku untuk memindahkan sebuah gunung tidaklah lebih berat bagiku daripada mengumpulkan al-Quran!’ Aku berkata, ‘Bagaimana mungkin kalian memperbuat sesuatu yang tak pernah dilakukan Rasulullah Saw.?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, ini perkara yang baik.’ Kemudian Abû Bakr membujukku hingga Allah melapangkan dadaku sebagaimana Abû Bakr dan ‘Umar. Lalu aku menelusuri dan mengumpulkan Al-Quran dari pelepah Kurma, bebatuan dan hafalan. Hingga aku mendapatkan akhir surat At-Taubah pada Abû Khuzaymah yang tidak aku dapatkan dari sahabat selainnya ‘laqad jâ’akum rasûlun min anfusikum ‘azîzun ‘alayhi mâ ‘anittum’ sampai akhir surat. Kemudian suhuf tersebut berada di tangan Abû Bakr hingga wafat, lalu ‘Umar, dan akhirnya berpindah kepada Hafshah.”


Friedrich Schwally mengatakan bahwa kompilasi al-Quran pada periode Abû Bakr adalah fiktif. Menurutnya, riwayat di atas palsu karena jumlah huffâz yang meninggal pada perang itu sebenarnya hanya dua orang. Selain itu al-Quran sudah tertulis sejak masa Nabi Saw., sehingga syahidnya huffâz di perang Yamâmah tidak bisa dijadikan alasan.

Al-Thabari menyebutkan bahwa yang syahid pada hari itu berjumlah 300 orang. Sementara Ibnu Katsîr berpendapat 450 orang. Sedang menurut riwayat lain 70 orang. Walaupun berbeda, namun secara umum dapat kita simpulkan bahwa jumlah huffâz yang syahid memang banyak. Mengenai alasan kedua, al-Quran memang sudah tertulis, namun belum tersusun rapi. Kondisi demikian tidak menafikan urgensi sebuah mushaf resmi yang mempunyai otoritas. Apalagi jika dihadapkan dengan status shahîh hadits di atas, maka dapat dikatakan bahwa alasan Schwally tidak berdasar.

Dari riwayat Zayd ibn Tsâbit tadi, setidaknya kita bisa mengambil beberapa poin:

Pertama, motivasi pembukuan al-Quran di zaman Abû Bakr adalah kekhawatiran akan hilangnya al-Quran apabila huffâz terus berguguran seperti pada perang Yamamah.

Kedua, secara eksplisit hadits tersebut menyatakan bahwa ‘Umar ra. adalah orang yang pertama kali mengusulkan pembukuan al-Quran.

Ketiga, tidak didapatkannya dua ayat terakhir surat Barâ’ah –sebagaimana tersurat dalam hadits Zayd ibn Tsâbit- kecuali dari Abû Khuzaymah bukan berarti ayat tersebut tidak mutawatir. Al-Quran telah dihafal secara sempurna oleh banyak sahabat, tak terkecuali Zayd. Namun Zayd bersikap hati-hati dalam mengumpulkan al-Quran dengan memastikan wujud tulisan sebagai bukti penguat eksistensi sebuah ayat.

Kelima, bagian akhir hadits menunjukkan bahwa mushaf pertama tersimpan di rumah Abû Bakr, lalu diserahkan pada ‘Umar, kemudian dipegang oleh Hafshah, dan pada akhirnya digunakan oleh ‘Utsmân untuk menjadi rujukan utama kodifikasi.

Kodifikasi di Masa ‘Utsmân ra.


Menanggapi kanonisasi al-Quran oleh khalifah ‘Utsmân, Arthur Jeffery (seorang orientalis asal Australia) menganggapnya tidak lepas dari alasan-alasan politis. Ia menyoroti keputusan ‘Utsmân untuk membakar mushaf selain mushafnya. Menurut Jeffery, ‘Utsmân akan mendapat keuntungan-keuntungan politis di balik usaha ini.

Namun tafsiran Jeffery ternyata salah. Sebab kodifikasi al-Quran di zaman ini dipicu oleh perbedaan bacaan yang tajam antar penduduk Iraq. Dalam shahîhnya Imam Bukhârî meriwayatkan:

“Hudzaifah ibn al-Yamân datang kepada ‘Utsmân. Ia memimpin penduduk Syam dan Iraq dalam penaklukan Armenia dan Azerbaijan. Ia merasa cemas dengan pertengkaran mereka dalam qirâ’ah. Maka Hudzaifah berkata kepada ‘Utsmân: “Wahai pemimpin kaum Muslimin, selamatkanlah umat ini sebelum mereka bertengkar mengenai kitabnya sebagaimana yang telah terjadi atas Yahudi dan Nasrani.” Selanjutnya ‘Utsmân mengirim utusan kepada Hafshah dengan pesan: “Kirimkanlah kepada kami shuhuf (lembaran-lembaran). Kami akan menyalinnya kemudian akan kami kembalikan kepadamu.” Selanjutnya Hafshah mengirimkan mushaf kepada utsman yang kemudian memerintahkan Zayd ibn Tsâbit, ‘Abdullâh ibn al-Zubayr, Sa‘îd ibn al-‘Âsh dan ‘Abdurrahmân ibn al-Hârits untuk menyalinnnya ke dalam beberapa mushaf. ‘Utsmân berkata kepada kelompok itu: “Jika kalian berbeda pendapat dengan Zayd mengenai al-Quran, maka tulislah dalam dialek Quraisy, karena al-Quran diturunkan dalam bahasa mereka.” Selanjutnya mereka mengerjakan, hingga setelah menyalin shuhuf tersebut ke dalam mushaf-mushaf ‘Utsmâni, mereka mengembalikannya kepada Hafsah. Setelah itu ‘Utsmân mengirim mushaf yang telah mereka salin ke setiap daerah dan ia memerintahkan agar selain al-Quran, seluruh lembaran dan mushaf dibakar.”

Dari riwayat tersebut diketahui bahwasanya ‘Utsmân telah meminjam mushaf Abû Bakr sebagai rujukan pertama. Sehingga mata rantai bacaan mushaf ‘Utsmâni tidak terputus dan dapat dijamin kesahihannya.

Bentuk rasm mushaf ‘Utsmâni masih tidak berharakat dan tidak ber-syakl sehingga memberikan peluang bagi satu kalimat untuk dibaca dengan dua qirâ’ah atau lebih. Seperti : إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينواbisa saja dibaca dengan إن جاءكم فاسق بنبإ فتثبتوا . Bentuk kalimat yang demikian ditulis dalam satu mushaf. Sedang bentuk kalimat yang tidak memungkinkan untuk dibaca dengan dua qirâ’ah ditulis dalam mushaf yang berbeda. Misalnya: dalam satu qirâ’ah dibaca ووصى بها إبراهيم بنيه ويعقوب sedang dalam qirâ’ah lain dibaca وأوصى بها إبراهيم بنيه ويعقوب , maka keduanya ditulis dalam mushaf yang berbeda. Dengan metode ini, praktis keseluruhan qirâ’ah mutawatir sudah terkandung di dalamnya.

Demi kevalidan qirâ’ah, ‘Utsmân ra. berinisiatif untuk mengirimkan seorang muqri’ (pembaca) yang sudah diakui kesahihan qirâ’ahnya bersama dengan setiap mushaf. Zaid ibn Tsabit muqri’ mushaf Madinah, ‘Abdullâh ibn Sâ’ib muqri’ mushaf Makkah, al-Mughîrah ibn Syihâb muqri' mushaf Syam, Abû ‘Abdirrahmân al-Salmâ muqri’ mushaf Kufah, dan ‘Âmir ibn ‘Abdi’l Qays muqri’ mushaf Basrah.

Untuk mengantisipasi perbedaan bacaan yang mungkin akan terjadi di kemudian hari, ‘Utsmân memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf selain mushaf ‘Utsmâni. Pada mulanya, ‘Abdullâh ibn Mas‘ûd dan Ubay ibn Ka‘b enggan membakar mushafnya, akan tetapi akhirnya mereka menerima pendapat ‘Utsmân lalu membakarnya.

Secara umum, keputusan ‘Utsmân sekitar al-Quran mendapat persetujuan dari para sahabat. Mengenai pembakaran mushaf selain ‘Utsmâni, ‘Ali ibn Abî Thâlib sendiri mengemukakan persetujuannya dengan keputusan tersebut, “Jika saya berada dalam posisi ‘Utsmân, maka saya akan melakukan hal yang serupa.”

Penutup


Demikianlah riwayat singkat al-Quran semenjak masa Rasulullah Saw. hingga kodifikasi pada kekhalifahan ‘Utsmân ra. Penulisan al-Quran dan kodifikasinya merupakan suatu hal yang wajib disyukuri oleh setiap Muslim. Dengan usaha tersebut, umat Islam terhindar dari perpecahan akibat perbedaan kitab suci. Kenyataan sejarah telah membuktikan bahwa al-Quran tidak berubah hingga saat ini, sesuai dengan firman Allah Swt. “innâ nahnu nazzalnâ al-dzikra wa innâ lahû lahâfizhûn” (Al-Hijr: 14). Wa’Llâhu a‘lamu bi’l shawâb.

Selasa, 18 September 2007

Worldview; Sebuah Pemahaman Awal

Oleh: Dzulfiqar

Seorang pemuda berjalan tertatih di pelataran kahyangan. “Seorang” ruh mengantarnya menghadap Dewa yang mengurusi kematian. Merasa ada yang aneh dengan pemuda tresebut, sang Dewa memicingkan mata. Tangannya sigap mengambil lembar catatan kematian, mencari nama orang asing itu.

Sejenak kemudian, mata sang Dewa terbelalak. Namanya tidak tercantum di daftar kematian, berarti dia masih hidup! Bagaimana mungkin seorang manusia hidup bisa mencapai alam kahyangan. Kahyangan gempar.

***

Di saat yang sama, kerajaan langit diobrak-abrik, Iblis bersama antek-anteknya bahu membahu menyusun kekuatan. Di sisi lain, para malaikat bersusah payah mempertaruhkan diri untuk mempertahankan gerbang kahyangan dari gempuran iblis di bawah pimpinan seorang Chuneen (pemimpin).

Keadaan menjadi semakin genting, perlahan gerbang langit pun bobol. Kahyangan dilanda panik. Para ruh yang menunggu peradilan lari tunggang langgang. Jika sampai ruh mereka dihancurkan iblis, mereka tak punya kesempatan untuk bereinkarnasi. Namun karena dahsyatnya serangan yang dilancarkan, korban pun berjatuhan.

Ruh malaikat berguguran, Chuneen –yang kebetulan diperankan oleh seorang wanita– tidak mampu berbuat banyak. Sang manusia hidup yang terseret ke alam ghaib akhirnya beraksi menyelamatkan Chuneen dan kahyangan.

(dari: Film The Restless)

***

Sekilas nampak lucu, bagaimana mungkin kahyangan bisa kebobolan setan. Lalu di mana otoritas dan superioritas Dewa selaku Tuhan? Mengapa ada Dewa yang tidak tahu menahu masalah penyusupan seorang manusia hidup di kahyangan? Bagaimana mungkin malaikat sebagai cermin kekuatan Tuhan bisa kalah, bahkan keselamatan kahyangan bergantung pada manusia?

Pertanyaan-pertanyaan di atas timbul karena kita menilai kejadian tersebut berangkat dari sudut pandang Islam. Dalam konsep Islam, Tuhan adalah sebuah Dzat yang Maha Segalanya. Superior dan bersifat mutlak. Laysa kamitslihi syai’un. Tidak ada satupun yang menyerupainya. Tuhan, surga dan neraka merupakan perkara ghaib, tidak mampu dijangkau oleh manusia dan tidak mungkin diketahui kecuali melalui wahyu.

Jika kacamata ini diaplikasikan, penggambaran yang dilakukan oleh sutradara film mengenai malaikat, dewa dan setan adalah hal yang rancu. Apalagi Islam tidak mengenal konsep reinkarnasi. Adegan-adegan film tersebut tak ubahnya lelucon kosong. Tak heran apabila ada yang melihatnya sambil –maaf– tertawa-tawa.

Padahal jika dilihat dari sudut pandang lain, poin-poin di atas boleh jadi benar, berdasarkan keyakinan sutradara beserta konsep-konsep yang turut di dalamnya. Bahkan sebaliknya, mungkin dari film tersebut justru mereka bisa menambah keyakinan.

Ternyata satu permasalahan bisa menimbulkan dua konklusi yang saling bertolakbelakang. Paradigma yang berbeda memproyeksikan suatu benda dengan bayangan yang berbeda pula. Berikut contoh dalam bidang kitab suci.

Wahyu dalam perspektif Kristen tidak lebih dari inspirasi yang diturunkan oleh Tuhan kepada para penulis Injil. Sedang tulisan Injil merupakan abstraksi subjektif mereka atas “inspirasi” tersebut. Mereka sebagai manusia tidak lepas dari pengaruh-pengaruh budaya, ideologi, pengetahuan serta lingkungan yang melingkupinya. Wahyu yang bersifat divine akhirnya menjadi profan.

Karena itu dapat dipahami apabila dalam Injil terdapat fakta-fakta yang kontroversial. Ditinjau dari segi rasionalitas ataupun korelasi antar ayat sendiri. Sebagaimana pernah diungkap oleh Maurice Bucaille dalam bukunya La Bible, le Coran et la Science. Akibatnya Bibel tidak bisa diinterpretasikan secara “mentah”. Subjektifitas penulis perlu dipisahkan dari substansi wahyu. Baru kemudian dicerna ulang sesuai konteks zaman dan ruang. Agar Bibel mampu eksis di tengah-tengah kontroversi.

Berbeda halnya dengan Kristen, konsep wahyu menurut Islam adalah lafzhan wa ma‘nan mina’lLâah, baik lafaz maupun artinya berasal dari Allah. Dengan kata lain, tidak ada campur tangan manusia dalam proses pembentukan wahyu. Kodifikasi sukses mengabadikan al-Quran dalam bentuknya yang paten. Karena itu, metode tafsir al-Quran tidak mengenal dikotomi teks-konteks, subjektif-objektif sebagaimana Kristen.

Apabila kedua konsep tersebut bercampur baur, muncullah produk-produk pemikiran yang tidak pernah dikenal sebelumnya. Sebuah konsep Kristen apabila dinilai dengan sudut pandang Islam akan rancu. Begitu pula apabila konsep Islam dipandang dari kacamata Kristen. Aplikasi cara pandang yang sedemikian rupa pada akhirnya hanya akan merusak struktur sebuah keyakinan.

Permasalahan yang kita hadapi saat ini adalah infiltrasi pandangan hidup barat dalam relung-relung khazanah keilmuan Islam. Bukan lagi produk hukum yang diserang, akan tetapi sudah masuk pada ranah metode (minhaj). Tak heran apabila dalam beberapa kasus, terjadi kesimpulan hukum yang amat berbeda dengan para ulama. Karena dibangun di atas epistemologi yang berbeda.

Akhirnya, aplikasi sebuah pandangan hidup (weltanschaaung) Islami merupakan sebuah hal yang mutlak bagi seorang muslim. Begitu juga karakter Islam. Agar kita dapat memahami lalu melaksanakan Islam secara kâffah. Wa’lLâhu a‘lam bi’s shawâb.

Minggu, 17 Juni 2007

Selamat Datang

Selamat Datang di Blog kami, kritik serta saran anda sangat kami nantikan. Semoga kita bisa berbagi informasi, ilmu, dan pengetahuan li i'laai kalimatillah.


Salam,
Iqra Team